Suka Makmue (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memvonis Teuku Candra Kirana satu tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta, karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Teuku Candra Kirana, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ngatemin dalam amar putusan yang dibacakan pada siang pamungkas di Suka Makmue, Rabu.

Sebelumnya, terdakwa Teuku Candra Kirana didakwa melanggar Pasal 45 a ayat (2) Jo. pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Baca juga: Polisi tahan tersangka pencemar nama baik Bupati Nagan Raya Aceh
Baca juga: Tujuh orang diperiksa dugaan pencemaran nama baik kadivhubinter Polri
Baca juga: Kadiv Hubinter Polri laporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda NTT


Terdakwa yang selama ini merupakan tim sukses “Wareh Jadin” (tim sukses pasangan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dan Wakil Bupati Nagan Raya H Chalidin Oesman) pada Pilkada 2017 lalu tersebut, dikenai pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh yang menuntut pidana terhadap terdakwa Teuku Candra Kirana, dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan.

Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ngatemin didampingi dua hakim anggota masing-masing Bambang dan Yoga dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Haland Perdana Putra.

Sedangkan dari kuasa hukum Teuku Candra Kirana dihadiri oleh Khairuman dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, dan terdakwa Teuku Candra Kirana hadir secara daring melalui Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.

Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Teuku Candra Kirana yakni Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut,” katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021