Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang sudah mengirimkan peringatan virtual kepada sejumlah akun media sosial (medsos) yang membagikan informasi palsu atau hoaks dan berpotensi pidana.
"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Dia menilai peringatan virtual yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri merupakan bentuk upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis.
Baca juga: Utamakan edukasi siber, Kapolri minta Bareskrim bentuk virtual police
Baca juga: Kapolri instruksikan Polda - Polres buat pedoman penanganan kasus ITE
Baca juga: Aktivis: Bijak bermedsos tak cukup UU ITE saja tapi diikuti edukasi
Menurut dia, melalui peringatan virtual polisi kepada akun medsos, mereka tidak perlu harus langsung dikenakan sanksi pidana namun cukup diberi peringatan terlebih dahulu.
"Dengan begitu menurut saya Polri sudah menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yaitu menjadi Polri yang lebih humanis," ujarnya.
Sahroni menilai kebijakan yang diambil Tim Siber Bareskrim Polri itu merupakan kerja yang tidak mudah karena harus melakukan koordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.
Menurut politisi Partai NasDem itu, langkah Tim Siber Bareskrim tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas hoaks yang selama ini beredar di masyarakat.
"Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari "virtual police" terkait penanganan kasus UU ITE.
"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan peringatan "virtual police" tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
Dalam SE Kapolri tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021