'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan ‘white board’ brader'

Jakarta (ANTARA) - Nus Kei dan kelompoknya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, mengakui menjadi target operasi pembunuhan.

Persidangan ini beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei dan anak buahnya.

Perihal target operasi pembunuhan itu terkuak
saat Ketua Hakim Hakim Yulisar SH menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.

“Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie.

Angkie menerangkan sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk di dalamnya ada namanya. “Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” kata dia.

Angkie menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.

Baca juga: Nus Kei beberkan penyerangan anak buahnya hingga perusakan rumah
Baca juga: Perseteruan John Kei dan Nus Kei dari soal utang hingga penghinaan

John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sedangkan Nus Kei mengatakan pada Sabtu (20/6/2020) mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.

“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan ‘white board’ brader'. Namanya di nomor satu,” ujar dia.

Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.

Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.

Nus Kei tetap pada keterangannya, namun John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.

Baca juga: Nus Kei hadiri sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Baca juga: Jaksa mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis

Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,

Kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga: Kuasa hukum John Kei ajukan keberatan atas dakwaan jaksa
Baca juga: 24 pengacara dampingi John Kei

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021