Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh segera mengesahkan Qanun (peraturan daerah) tentang Kota Layak Anak pada Maret 2021 ini, rancangan peraturan tersebut hanya tinggal menunggu diregister oleh Kemendagri.

"Rancangan Qanun Kota Layak Anak sudah tahap finishing, tinggal menunggu nomor registrasi dari Kemendagri," kata anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi, di Banda Aceh, Rabu.

Sofyan menyampaikan, qanun tersebut nantinya bisa memberikan ruang yang lebih luas terhadap anak usia dini, serta dapat membantu pemenuhan hak anak.

Selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh memang sudah menetapkan beberapa desa layak anak, namun itu perlu dikuatkan lagi dengan sebuah peraturan daerah, sehingga ada penentuan tersendiri.

Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, Remaja di Aceh ditangkap polisi

Baca juga: Pelajar di Aceh Tengah diedukasi penerapan Qanun Jinayat

"Penentuan desa layak anak harus ada kajian, maka dari itu ketika sudah ada qanun, maka kita bisa lebih luas menentukan kriteria yang dianggap desa ramah anak," ujarnya.

Selain itu, qanun tersebut juga sebagai langkah meminimalisir terjadinya kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak, karena itu perlu dukungan dan kerja keras semua pihak, terlebih para orang tua.

Dalam kesempatan ini, Sofyan juga mengimbau semua tempat yang terindikasi terjadi pelecehan anak seperti sekolah agar dapat memantau ketika melihat sesuatu di luar kebiasaan.

"Artinya, ketika anak-anak yang berkumpul di suatu tempat yang tidak begitu nyaman, maka harus dipantau guna mencegah terjadinya hal yang tidak kita inginkan," kata Sofyan.*

Baca juga: Wali Kota: Bersihkan Banda Aceh dari pelanggar syariat Islam

Baca juga: Pasangan khalwat dan pesta minuman keras di Banda Aceh diamankan WH

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021