Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau agar setiap daerah menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan, di mana penyusunannya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial ekonomi dan daya dukungan lingkungan.
“Kami memandang bahwa pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” kata Menperin lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Diketahui, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten/kota menyusun RPIK yang salah satunya mempertimbangkan RTRW termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan.
Baca juga: PP bidang perindustrian pada UU Ciptaker beri kemudahan dan kepastian
RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya, dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
“Kawasan industri juga akan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang,” tuturnya.
Baca juga: Menperin: Industri otomotif masih berkontribusi besar terhadap PDB
Pembangunan kawasan industri tersebut dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan RTRW.
Agus menyampaikan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri, yang di dalamnya berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW.
“Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif,” sebutnya.
Lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.
“Dalam rangka menjaga pembangunan nasional termasuk pembangunan sektor industri yang berkelanjutan, Kemenperin mengimbau kepada Pemda untuk menyusun kebijakan pembangunan industri termasuk kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di daerahnya sesuai dengan ketentuan, baik itu dalam hal perencanaan kebijakan dan pemberian izin termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang,” paparnya.
Agus menegaskan, Kemenperin akan berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait sinergi kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan termasuk memberikan pendampingan dan masukan terkait kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021