"Saya dikenalkan dengan Pak Suharjito karena dikenalkan Pak menteri, Pak Suharjito ke rumah dinas dan di sana para dirjen dan stafsus diperkenalkan dengan Pak Suharjito," kata Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Saksi ungkap arahan Edhy Prabowo untuk keluarkan izin ekspor benur
Baca juga: Stafsus jelaskan 2 teman Edhy Prabowo minta pekerjaan di KKP
Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan "video conference" saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Selama WFH (work from home) memang kita rakor (rapat koordinasi) di Widya Candra," tambah Safri.
"Apa yang dikatakan Pak Edhy saat itu?" tanya jaksa penuntut umum Siswhandono.
"Pak Edhy memperkenalkan Suharjito sebagai teman dia yaitu pengusaha perikanan," jawab Safri.
"Kapan perkenalan itu? Apakah pada 4 Mei 2020?" tanya jaksa.
"Lupa pastinya tapi setelah pulang Pak Suharjito mengatakan mau urus izin lobster, lalu saya katakan tunjuk saja 'pic-nya'," jawab Safri.
Safri mengaku bahwa Edhy Prabowo tidak menugaskan hal khusus terkait permintaan Suharjito.
"Secara umum Pak Menteri hanya menjelaskan tugas sebagai Menteri KKP ditugaskan Presiden untuk melakukan budidaya, kemudian beliau menjelaskan perikanan umum di Indonesia," ungkap Safri.
Lalu Safri pun meminta agar person in charge (PIC) tersebut berhubungan dengan stafnya bernama Dalendra Kardina.
Safri pun mendapat laporan dari Narendra bahwa Suharjito sudah menugaskan stafnya bernama Agus untuk berkomunikasi dengan Dalendra.
Baca juga: KPK panggil 3 saksi terkait kasus suap Edhy Prabowo
Baca juga: KPK dalami kebijakan Edhy buka ekspor benur untuk untungkan eksportir
Baca juga: KPK tanggapi tersangka Edhy Prabowo siap dihukum mati
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021