Jakarta (ANTARA) - Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bijak dalam bermedia sosial tidak cukup dengan regulasi, tetapi edukasi secara masif perlu juga dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya menjadi sehat dan beradab.
Menurut dia, hoaks saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan.
"Demokrasi kita seperti sedang diuji dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Maka tidak sekadar pendekatan regulasi dengan menggunakan UU ITE saja," katanya dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Karena, menurut dia, UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum saja tetapi ada juga di tataran sosialnya bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Menurut Enda, yang sering melakukan pelaporan itu kadang justru bukan pihak yang disebut dalam konten, tapi malah mungkin para pendukungnya.
Baca juga: PKB: Wacana Perppu UU ITE belum penuhi syarat kegentingan
Baca juga: PPP: Wacana keluarkan Perppu UU ITE bukan pilihan ideal
Ia menyebut bahwa indikasi-nya adalah pelaporan ini seringkali dimaksudkan sebagai menjadi bentuk intimidasi agar siapa pun yang membuat posting tersebut menghapus, mencabut atau menarik kembali postingan-nya tersebut.
”Kenapa indikasinya dibilang seperti itu, karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar posting-an tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf,” tutur-nya.
Bapak Blogger Indonesia ini menambahkan bahwa memang saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak dan mereka merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa ia sadar ada UU ITE ini yang bisa untuk melaporkan.
”Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia, yang terkena UU ITE ini sebenarnya justru minoritas sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu,” ucap Enda menjelaskan.
Menurut dia, sebetulnya hanya di beberapa posting saja ada beberapa orang yang membuat posting negatif, seperti nyinyir atau lain sebagainya, namun hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik itu seperti apa.
Karena, katanya, semua posting-an selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik itu bisa dilaporkan dan itulah kenapa UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.
Terkait hoaks, Enda mengatakan adalah persoalan yang berbeda karena sifatnya misinformasi ada juga disinformasi.
Kalau misinformasi itu informasinya yang tidak akurat tetapi tidak ada niat jelek atau niat jahat di belakangnya. Tetapi kalau disinformasi itu secara sengaja menyebarkan informasi yang dibuat salah atau untuk menyerang orang lain.
Baca juga: Anggota DPR: SE Kapolri terkait UU ITE miliki semangat konstruktif
Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE memerlukan waktu dua bulan
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021