"Keduanya ditangkap pada (24/02) pukul 01.30 di sebuah villa wilayah Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Selanjutnya dua buronan tersebut untuk sementara diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa saat ini keduanya akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut karena dua buronan ini baru ditangkap 01.30 WITA tadi dan belum diambil keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Imigrasi Bali kerahkan petugas buru buronan Interpol Rusia yang kabur
Selain itu, kata Eko, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Bali terkait dengan kemungkinan adanya unsur-unsur pidana yang dilanggar dari kedua WNA tersebut.
Dia mengatakan bahwa kedua WNA ini saat ini masih terdetensi dan berada di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai. Selanjutnya akan dilakukan profiling terhadap kedua buronan asal Rusia tersebut.
Baca juga: Buronan Interpol Rusia melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai
"Kalau ada sanksi hukum yang memungkinkan yang bersangkutan dipidanakan dengan sanksi hukum berat mungkin kita akan proses dan itu masih dikoordinasikan atau akan dideportasi atau diproses pidana lebih lanjut," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan akan memproses lebih lanjut terhadap buronan Rusia bernama Ekaterina Trubkina karena membantu melarikan buronan.
"Tindak pidana yang dikenakan dan sebagainya terhadap pasangan DPO ini, kita menggambarkan baru analisa dari hasil penyelidikan, tentu saja hal ini nantinya akan kita dilaksanakan upaya-upaya interogasi dan pemeriksaan yang bersangkutan setelah didampingi oleh lawyer," ucap Dirkrimum.
Baca juga: Warga negara Rusia divonis tujuh tahun karena narkotika
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021