Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai wacana agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
Dia menyarankan agar pemerintah mengambil langkah revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE karena dapat mendengarkan aspirasi dan masukan masyarakat sebagai langkah perbaikan peraturan tersebut.
"PPP berpendapat Perppu bukan pilihan ideal untuk merespon-nya. Lebih baik dilakukan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Arsul kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia menilai kalau pilihan Perppu diambil pemerintah, maka ruang untuk konsultasi publik dan mendapatkan berbagai masukan dari elemen masyarakat sangat sempit.
Namun menurut dia, kalau langkah revisi UU ITE dilakukan melalui proses legislasi di DPR, maka ruang aspirasi masyarakat dapat didengar.
Baca juga: Anggota DPR: SE Kapolri terkait UU ITE miliki semangat konstruktif
Baca juga: Partai Gelora usulkan 3 skenario untuk akhiri ketidakpastian hukum
"Apabila revisi tersebut dilakukan via proses legislasi biasa, maka dapat memanfaatkan forum-forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang biasa dilakukan DPR sehingga ruang aspirasi masyarakat untuk didengar lebih lebar," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai revisi tersebut perlu mendapatkan atensi khusus termasuk terkait dengan kecepatan waktunya. Menurut dia, sambil menunggu berjalan-nya revisi UU ITE, Polri bisa melakukan "relaksasi" penegakan hukum yang menggunakan UU ITE.
"Saya menilai langkah 'relaksasi' tersebut sudah dimulai Kapolri antara lain dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif," katanya.
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Arsul meyakini apabila SE Kapolri tersebut dilaksanakan secara konsisten, maka kegaduhan terkait dengan proses-proses penegakan hukum atas dasar UU ITE akan jauh terminimalisasi.
Baca juga: DPR tegaskan revisi UU ITE penting dan layak masuk Prolegnas 2021
Baca juga: Kapolri mengeluarkan surat edaran langkah penanganan kasus UU ITE
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021