Mereka mengembalikan uang hasil kerugian negara tersebut
Muara Teweh (ANTARA) - Tim pembangunan SMKN 1 Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah mengembalikan uang kepada negara terkait penyelewengan pembangunan gedung sekolah tersebut pada tahun 2016 lalu.
Pengembalian uang itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barut sebesar Rp291.628.997.
Pengembalian uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan Kepala SMKN 1 Gunung Timang Asliadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barut Iwan Karyawan Harianja, disaksikan Inspektorat Elpi Epanop dan Kepala Dinas Pendidikan setempat Ardian, di Kantor Kejari di Muara Teweh, Selasa.
Kejari Barito Utara Iwan Karyawan Harianja mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selain itu, ada surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal hasil temuan audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, SMKN 1 Gunung Timang.
"Jadi atas iktikad baik tim pembangunan, maka mereka mengembalikan uang hasil kerugian negara tersebut," kata Iwan.
Dia mengatakan, berdasarkan hasl audit khusus oleh Irjen Kemendikbud RI terjadi dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, meliputi pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 meter persegi senilai Rp49.728.210, pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp20.000.000.
Kemudian terdapat pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas nama pembelian mebel atau perabot dan alat praktik siswa Rp40.000.000, sertifikat lahan pembangunan SMKN 1 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp9.000.000 yang dilakukan oleh notaris Rudi Birowo SH belum dibayarkan.
"Hal tersebut menyebabkan lahan SMKN 1 Gunung Timang belum tercatat sebagai aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah," kata dia lagi.
Selain itu, kata Iwan, juga terdapat pembelian mebel dan alat praktik dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp440.000.000, menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp50.000.000 ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat Investigasi, Itjen Kemendikbud.
Memerintahkan kepada Kepala SMKN 1 Gunung Timang agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktik dasar dan bangunan.
Kemudian, menyelesaikan proses pembangunan turan atau dinding penahan tanah SMKN 1 yang kini berubah menjadi SMKN 2 Gunung Timang.
Selanjutnya melaksanakan serah terima aset SMKN 2 Gunung Timang meliput tanah, bangunan, mebel dan alat praktik siswa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Tim Pembangunan SMKN 2 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp157.827.997, namun ada beberapa hasil rekomendasi dari Irjen Kemendikbud RI yang belum dilaksanakan seperti pertanggungjawaban pembelian mebel serta pengadaan alat praktik dasar," kata dia lagi.
Selanjutnya terhadap hasil audit yang belum dilaksanakan, kejari dan Inspektorat Barito Utara melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban maupun keberadaan fisik di lapangan.
Berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu (ATT) pemeriksaan pendahuluan dugaan TPK pembangunan sekolah baru tahun 2016 pada SMKN 1 Gunung Timang Nomor: 713.1.9.3/16/ITKAB.IV/2021 tanggal 18 Februari 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp113.800.000.
Kerugian terdapat selisih jumlah barang mebel atau perabot sebesar Rp33.800.000, dan terdapat kelebihan pembayaran komputer (kemahalan), mengingat 1 unit komputer berdasarkan bukti kuitansi pembelian senilai Rp7.500.000, namun berdasarkan perhitungan Irjen Kemendikbud RI, 1 unit dihargai Rp5.000.000,sehingga terdapat kurang setor sebanyak 40 unit @Rp2.500.000 sebesar Rp100.000.000.
"Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp291.627.997, sedangkan untuk bangunan berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Barito Utara sudah sesuai dengan RAB," demikian Iwan.
Baca juga: KPK: penangkapan di Cianjur terkait dana pembangunan sekolah
Baca juga: PMJ tangani kasus korupsi rehabilitasi pembangunan sekolah di DKI
Pewarta: Kasriadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021