"Dari 72 tersangka, ada empat orang merupakan warga negara asing asal Perancis, Rusia, Italia dan Swiss. Lebih banyak perannya pakai untuk diri sendiri," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa.
Baca juga: BNN Bali tangkap residivis yang jadikan kos elite untuk gudang narkoba
Jalur masuknya narkotika di wilayah Indonesia ada dua, pertama melalui jalur Sumatera, berawal dari Malaysia masuk ke Riau, lalu ke Medan. Setelah itu baru masuk ke Pulau Jawa, Banten, ke Banyuwangi dan akhirnya sampai di Bali.
Sedangkan untuk jalur Kalimantan, melalui jalur Kalimantan Utara kemudian masuk Kota Pontianak Kalimantan Barat. Kemudian, jalur narkoba masuk ke Kalimantan Selatan, lalu beredar di wilayah Surabaya, Sulawesi dan berbagai wilayah timur lainnya.
Selain itu, dari para pelaku juga ada yang dikendalikan oleh narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), baik Lapas Kelas IIA Kerobokan maupun Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Baca juga: Residivis narkotika kembali dibekuk Polisi karena miliki 1,5 kg sabu
"Hasil interogasi, hasil pemeriksaan dari kebanyakan para pelaku itu pertama dia kan memakai. Begitu dia memakai, sudah terbiasa akhirnya mereka menjual ke temannya. Nah berarti kan kena dua pasal nih, pasal pemakai dan pasal pengedar. Nah itu rata-rata begitu, awalnya pasti pemakai," kata Khozin.
Dari hasil interogasi, motif dari para pelaku karena faktor ekonomi dan memiliki kebiasaan terlibat dalam jaringan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Baca juga: Polda Bali tangkap WN Prancis karena sabu dan tiga senpi ilegal
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021