Kedepankanlah restorative justiceMataram (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Hj Sari Yuliati mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan penyelesaian hukum secara kekeluargaan atau restorative justice dalam kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya tidak sedang berada untuk membela salah satu pihak. Kita harus tetap menghormati hukum. Jangan sampai di kemudian hari ada kejadian seperti itu, langsung kita menjustifikasi bahwa ini salah dan yang itu benar. Kedepankanlah restorative justice," ujar Hj Sari Yuliati kepada wartawan, di Mataram, Selasa.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 2 Pulau Lombok itu, mengaku tersentak dengan kasus yang menimpa 4 IRT tersebut, yang kini menjadi viral. Atas keprihatinannya tersebut, ia pun turun langsung mengunjungi mereka yang saat itu masih berada di tahanan Kejari Praya. Politikus Partai Golongan Karya ini menginginkan agar mekanisme hukum berjalan dengan baik terhadap para ibu rumah tangga tersebut.
"Saya datang ke rutan bertemu dengan mereka, memastikan mereka baik-baik saja. Saya coba menyikapi apa kebutuhan mereka, seperti ada di antara mereka yang membawa serta anaknya karena masih menyusui. Kemudian saya mendengar langsung keluhan mereka terhadap penanganan hukum," ujar Sari Yuliati.
Karena itu, dari kasus ini, ia meminta agar ibu rumah tangga tersebut mendapatkan haknya, seperti mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan. Selain itu, Sari Yuliati juga menyatakan kesiapannya jika yang bersangkutan menginginkan pendampingan menuju proses putusan pengadilan.
"Saya mengawal proses penangguhan penahanan itu dijalani pengadilan. Saya siap jika dibutuhkan untuk pendampingan hingga akhir proses hukum, termasuk biaya yang dibebankan," ujar anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu.
Sebelumnya, empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wejegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah terseret hukum, karena diduga melakukan perusakan atap pabrik tembakau di desa setempat pada 2020 lalu. Terdapat dua orang balita yang juga turut orang tuanya di tahanan, karena masih menyusui pada ibunya.
"Kita berfikir ke diri kita, berada di posisi itu. Saya tidak dalam posisi yang mencampuri proses hukum. Ini manusiawi jika bisa ditangguhkan penahanan hukum ya kita berikan haknya. Saya pesan kepada ibu-ibu itu untuk kooperatif menaati peraturan hukum. Ini sisi kemanusiaan menurut saya. Seperti saya sebagai seorang ibu, mereka itu ada haknya dan kita harap bisa melakukan pendampingan hukum. Dan semua orang sama di hadapan hukum," katanya pula.
Baca juga: Viral ibu ditahan bersama balitanya, Sahroni: Segera bebaskan
Baca juga: Puluhan advokat berikan bantuan hukum kasus IRT ditahan bersama balita
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021