Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Slamet Pribadi menilai eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti layak diberikan hukuman berat karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Menurut dia, sebagai polisi yang pernah berdinas di penanganan tindak pidana narkotika, Yuni dinilai mengetahui peraturan perundang-undangan, sumpah jabatan dan kewenangan profesi yang dimilikinya.
"Kalau seorang petugas, apalagi aparat berkaitan dengan narkotika dan pernah dinas di narkotika, artinya dia tahu UU, peraturan, sumpah jabatan, kewenangan profesi. Meskipun (misal) dia hanya penyalah guna dan dia kecanduan sehingga dia tidak bisa mengelak dari kecanduannya itu, dia layak dihukum berat," kata Slamet saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan melihat rekam jejak Kompol Yuni yang pernah bertugas di penindakan narkotika, bukan tidak mungkin perannya lebih dari seorang penyalahguna narkotika.
Baca juga: Kapolda Jabar sebut Kapolsek Astanaanyar terancam dipidanakan
Slamet mengungkapkan, selama bertugas, Yuni pernah menangani bandar, kurir, pengguna narkotika, bahkan sindikat narkotika. Namun demikian kemungkinan itu harus didalami lebih lanjut.
"Ketika dia dinas di narkotika, minimal pernah memeriksa bandar, kurir, pengguna, bahkan kemungkinan dia pernah berhubungan dengan mafia," kata mantan Kabag Humas BNN ini.
Saat ini Bidang Propam Polda Jabar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih menyidik kasus Kompol Yuni dan 11 oknum polisi lainnya.
"Masih terus dilakukan penyidikan oleh Bid Propam Polda Jabar maupun dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Polisi masih dalami peran Kompol Yuni di kasus penyalahgunaan narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.
Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Selasa 16 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor: ST/267/II/KEP./2021. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat.
Selama menjadi polisi, Kompol Yuni Purwanti tercatat pernah menempati sejumlah jabatan strategis, diantaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.
Kompol Yuni Purwanti juga pernah menempati sejumlah posisi di Polda Jabar. Kemudian dia pernah menjadi Kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung, yaitu Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari dan terakhir di Polsek Astana Anyar.
Baca juga: Kapolri terbitkan Surat Telegram cegah penyalahgunaan narkoba di Polri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021