"Atas nama seluruh jajaran KPU, saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada semua pihak yang secara tidak sengaja terkunci di ruangan," kata Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa malam.
Di dampingi anggota KPU Endang Sulastri dan Syamsulbahri serta Kepala Biro Teknis dan Hupmas Maksum, serta Wakabiro Teknis dan Hupmas Syafriadi Yatim, Ketua KPU mengatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian itu.
Pada Sabtu sore pekan lalu, tiga orang wartawan terkunci di ruang Media Center KPU setelah melaksanakan tugas peliputan. Ketiganya terkunci di ruangan selama kurang lebih dua jam.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Salah satu wartawan yang mengalami peristiwa tersebut, Agus Supriatna, menilai itu sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan serta menghambat kerja-kerja jurnalistik sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Agus menuturkan peristiwa tersebut juga tidak terjadi satu kali saja, tetapi juga pernah dialami wartawan lainnya.
Hafiz menegaskan tidak ada unsur kesengajaan sehingga menyebabkan adanya wartawan yang terkunci dalam ruangan Media Center. Ia pun menyayangkan peristiwa yang seyogyanya tidak terjadi di KPU itu.
KPU, ujarnya, berupaya untuk selalu menjaga hubungan baik dengan semua pihak demi kelancaran dan suksesnya pemilu 2009. Peristiwa tersebut dapat diajdikan pelajaran untuk perbaikan ke depan.
"Kami berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota KPU Endang Sulastri. Ia menuturkan tidak unsur kesengajaan sehingga ada wartawan yang terkunci di ruangan setelah melakukan tugasnya.
"Ini bukan sebuah kesengajaan, apalagi dikatakan sebagai tindakan yang sistematis," katanya.
Ia berharap sikap saling percaya antara anggota KPU serta wartawan dapat terus dibangun dan dibina.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009