Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong PT PLN (Persero) meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien.
Salah satu upaya pemerintah mendorong efisiensi PLN itu adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad menyampaikan efisiensi penyediaan tenaga listrik ini merupakan salah satu parameter yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) dan kebutuhan subsidi listrik.
"Pada APBN 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki porsi sebesar 72 persen dalam BPP penyediaan tenaga listrik, sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen," ungkap Munir saat mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada sosialisasi kebijakan ketenagalistrikan kepada publik melalui webinar di Jakarta, Selasa.
Kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN 2021 sebesar Rp53,59 triliun dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp355,58 triliun atau rata-rata Rp1.334,4/kWh.
Berdasarkan gambaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 174/PMK.02/2019 yang mengatur parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran specific fuel consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).
"Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar satu persen akan berpengaruh terhadap BPP tenaga listrik sebesar Rp3,9 triliun," kata Munir.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyampaikan tata cara penetapan target SFC merupakan salah satu pokok aturan dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020.
Selain mengatur pula penyusunan workplan dan action plan, regulasi ini juga mengatur terkait tata cara penetapan target susut jaringan tenaga listrik.
Pada 29 Desember 2020, Kementerian ESDM telah menetapkan target SFC pembangkit tenaga listrik dan susut jaringan pada 2021. Besaran target SFC pembangkit tenaga listrik pada 2021 didorong lebih baik dibandingkan 2020.
Untuk target susut jaringan tenaga listrik pada 2021 sebesar 9,01 persen. Target tersebut menjadi batas atas penetapan realisasi susut jaringan tenaga listrik pada 2021.
Ida mengatakan realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan, yakni pada 2018 sebesar 9,55 persen, pada 2019 turun menjadi 9,35 persen dan realisasi sampai triwulan ketiga 2020 turun lagi menjadi 8,39 persen.
Pemerintah mengharapkan PLN terus melakukan efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan, salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut.
Webinar juga menghadirkan pembicara Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PT PLN (Persero) Haryanto WS dan Direktur Operasi 1 PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Sugiyanto.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021