belum ada kecamatan dengan kategori hijau
Sleman (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan bahwa berdasarkan update peta epidemiologi per 20 Februari 2021, saat ini hanya satu kecamatan dari 17 kecamatan di Sleman yang masih berstatus zona merah COVID-19.
"Dari peta epidemiologi COVID-19 yang terakhir pada 20 Februari menggambarkan kondisi zona di Kabupaten Sleman yang semakin membaik dibanding periode sebelumnya, saat ini dari 17 Kecamatan tinggal satu yang masih berstatus zona merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa.
Menurut dia, satu kecamatan yang masih berstatus zona merah tersebut yakni Kecamatan Kalasan. Kondisi ini menunjukkan perkembangan yang bagus setelah penerapan PPKM berbasis mikro yang mampu menekan laju penyebaran dan penularan COVID-19 di Sleman.
"Namun masih belum ada kecamatan dengan kategori hijau. Kecamatan yang masuk zona oranye menjadi sembilan kecamatan (kapanewon) dan zona kuning sebanyak tujuh kecamatan (kapanewon)," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sleman tindak cafe dan perorangan langgar PPKM
Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong dan mengharapkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama dalam disiplin protokol kesehatan COVID-19.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga memperpanjang PPKM dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021 melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 05/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Instruksi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain itu juga Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Dalam instruksi yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Sleman Harda Kiswaya tersebut disebutkan bahwa semua pihak, baik instansi pemerintah, badan pemerintah maupun daerah serta badan usaha dan masyarakat luas untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri tinjau Posko PPKM Maguwoharjo Sleman
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sedangkan untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat.
Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca juga: Pemkab Sleman nilai PPKM efektif tekan laju penularan COVID-19
Baca juga: Keterisian tempat tidur kritikal pasien COVID-19 di Sleman 90 persen
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021