Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 22/2) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai 9 kapolres di wilayah Papua dirotasi hingga 12 orang selebriti Instagram (selebgram) di Gowa disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Berikut sejumlah berita yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
9 Kapolres di Papua resmi diserahterimakan
Kapolda Papua Irjen Pol Pauslus Waterpauw memimpin serah terima 17 pejabat termasuk 9 kapolres di lingkungan Polda Papua di Aula Rastra Samara di Jayapura, Senin.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam sambutan meminta para pejabat yang baru dilantik khususnya yang menjabat sebagai kapolres segera beradaptasi dan melakukan konsolidasi.
Selengkapnya di sini
Kapolri mengeluarkan surat edaran langkah penanganan kasus UU ITE
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Selengkapnya di sini
Tim gabungan gagalkan pengiriman 110 ekor burung dilindungi ke Jawa
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai Karantina Kelas I Pontianak, dan BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan upaya pengiriman berbagai jenis burung dilindungi ke Pulau Jawa menggunakan angkutan laut.
"Begitu kami mendapat informasi akan ada pengiriman burung dilindungi, maka kami bersama Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalbar melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 110 ekor burung siap dikirim ke Jawa melalui angkutan laut," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak Iptu Wendi Sulistiono, di Pontianak, Senin.
Selengkapnya di sini
KPK memperpanjang penahanan Edhy Prabowo selama 30 hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Penegak Perda Prokes COVID-19 Gowa jatuhkan denda kepada 12 selebgram
Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 Gowa menjatuhkan sanksi kepada 12 orang selebriti Instagram (selebgram) karena terbukti melanggar dan videonya viral di sosial media.
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro di Gowa, Senin, mengatakan, penjatuhan sanksi administrasi kepada 12 selebgram itu sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021