masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarangJakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan mengapresiasi pendekatan Polri yang dilakukan secara persuasif terhadap relawan beratribut Front Pembela Islam (FPI) yang akan memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang, Jakarta.
"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kami minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pakar hukum: Rizieq harus tanggungjawab dugaan penyerobotan tanah PTPN
Edi menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir itu sudah tepat.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik.
"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," katanya.
Baca juga: Pakar: Hubungan Rizieq dengan ISIS harus dibuktikan
Apresiasi juga disampaikan kalangan DPRD DKI Jakarta, seperti disampaikan Pandapotan Sinaga yang menilai langkah kepolisian dan TNI membubarkan relawan beratribut ormas terlarang yang akan memberikan bantuan kepada korban banjir sebagai tindakan yang tepat.
"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut dia, pembagian bantuan kepada korban banjir tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.
Baca juga: 7 tersangka kasus prokes ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Pandapotan berharap masyarakat menaati keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak yang menilai wajar ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.
"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021