Belum ada tersangka
Bandung (ANTARA) - Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung.
Dalam kasus tersebut, diduga ada sekitar Rp800 juta lebih dana bantuan yang dipungut oleh sejumlah oknum. Kini polisi menyatakan masih menyelidiki kasus tersebut.
"Belum ada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Yaved D Parembang di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Polda Jabar selidiki kasus pungli bantuan UMKM mencapai Rp804 juta
Menurut Yaved, berkas kasus tersebut baru diterima oleh pihaknya pada pekan lalu. Menurutnya sejumlah orang sudah dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus itu.
"Baru dilimpahkan ke Ditreskrimsus pada Kamis pekan lalu, sekarang kami baru klarifikasi dan verifikasi dulu," katanya.
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan mulai dari mengecek ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pungli itu, serta menyelidik sejumlah alat bukti yang telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus dugaan pungli itu berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung. Adapun menurutnya setiap UMKM penerima bantuan itu diminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari bantuan yang diterima.
"Penerima bantuan Rp2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20-50 persen, dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/2).
Adapun tujuh kecamatan itu yakni Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung. Kasus itu sendiri terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penemuan dugaan pungli tersebut.
Baca juga: Ombudsman ingatkan ASN baru jauhi pungutan liar
Baca juga: DPR RI minta BUMN permodalan beri formulasi tepat bantu UMKM
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021