Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana selama 4 hari ke depan menyusul hasil evaluasi dan melihat kondisi banjir yang belum surut.
Wali Kota Pekalongan terpilih Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Senin, mengatakan semula status tanggap darurat berlaku hingga 20 Februari 2021 tetapi dengan hasil evaluasi dan melihat kondisi banjir yang belum surut maka diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
"Surat perpanjangan status tanggap darurat itu, sementara ditandatangani oleh pelaksana harian wali kota karena jabatan wali kota sudah berakhir pada 17 Februari 2021 sedangkan jabatan wali kota terpilih belum dilantik," katanya.
Kendati demikian, kata dia, dirinya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahwa situasi tanggap darurat di daerah setempat memang harus diperpanjang.
Baca juga: ACT Tegal distribusikan ratusan makanan terdampak banjir Pekalongan
Baca juga: Ganjar minta ruang pengungsian banjir Pekalongan disekat
Menurut dia, pada perpanjangan status tanggap darurat bencana ini yang menjadi kendala adalah karena jabatan wali kota dan wakil wali kota sebelumnya sudah berakhir pada 17 Februari 2021 sedang wali kota terpilih baru akan dilantik pada 26 Februari 2021.
Namun, kata dia, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pekalongan secara aturan birokrasi tidak bisa menerbitkan surat untuk perpanjangan status tanggap darurat.
Ia mengatakan dengan melihat situasi darurat dan warga masih membutuhkan bantuan maka sesuai arahan gubernur, Plh. Wali Kota Pekalongan bisa menerbitkan surat perpanjangan status tanggap darurat 14 hari ke depan.
"Status tanggap darurat dan penanganan banjir ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Ke depan tinggal melihat situasi dan kondisi dan semoga tidak sampai 14 hari keadaan banjir sudah surut," katanya.*
Baca juga: 1.600 warga Kota Pekalongan masih mengungsi
Baca juga: Sambangi Pekalongan, Mensos pesan korban banjir jangan sampai telantar
Pewarta: Kutnadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021