Jadi penahanan ke empat terdakwa sudah ditangguhkan berdasarkan penetapan hakim
Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penahanan untuk empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin mengatakan penangguhan penahanan ke empat IRT terdakwa perusakan ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang perdananya.
"Jadi penahanan ke empat terdakwa sudah ditangguhkan berdasarkan penetapan hakim," ucap Dedi Irawan.
Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Bahkan JPU dikatakannya telah melaksanakan penetapan itu dengan mengeluarkan ke empat terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya.
"Pelaksanaan penetapan itu sudah dilakukan JPU, sekitar pukul 14.00 WITA mereka dikeluarkan dari rutan," ujarnya.
Baca juga: Puluhan advokat berikan bantuan hukum kasus IRT ditahan bersama balita
Untuk agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan eksepsi (nota keberatan), Majelis Hakim yang dipimpin Asri dengan anggota Pipit Christa dan Maulida Ariyanti, menetapkannya pada Kamis (25/2).
Empat terdakwa dalam kasus ini bernama Tultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpin, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah Inaq Ais.
Dalam perkaranya, mereka berempat didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara.
Mereka menjadi terdakwa dari adanya laporan pemilik gudang yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelemparan batu tersebut.
Karena perbuatan ke empat terdakwa, korban bernama Muhamad Suhardi yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini merugi Rp4,5 juta.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021