Kulon Progo (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberdayakan 88 posko penanganan COVID-19 tingkat desa secara maksimal untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tingkat rukun tetangga pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro, karena panambahan pasien terkonfirmasi di daerah itu masih tinggi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Fajar Gegana di Kulon Progo, Senin mengakui tambahan pasien terkonfirnami COVID-19 pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro masih sangat tinggi.

Ia menjelaskan tambahan harian pasien terkonfirmasi COVID-19 pada Minggu (21/2) sebanyak 44 orang, sehingga total kasus di wilayah itu sebanyak 2.697 pasien. Selain itu saat ini mulai muncul klaster baru, yakni Jangkaran.

"Di Kulon Progo ini ada 88 posko PPKM skala mikro. Kami berharap petugas melakukan pemantauan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Upaya pendampingan dan edukasi dari desa diharapkan mampu menyadarkan masyarakat untuk senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19," kata Fajar.

Ia mengatakan diberlakukannya PPKM berbasis mikro sebenarnya ditujukan untuk mencegah penularan COVID-19, bahkan hingga menjadi klaster. Namun, pada PPKM berbasis mikro, jumlah pasien terkonfirmasi tetap tinggi.

"Jadi, fungsi dari PPKM mikro mengacu hal-hal seperti ini, klaster penularan COVID-19. Penerapan PPKM mikro dinilai belum efektif sehingga muncul Klaster Jangkaran. Kami mengimbau kepada lurah secara ketugasan ada sebuah pendampingan maupun edukasi kepada masyarakat melalui posko PPKM mikro di tiap desa," katanya.

Fajar mengatakan selama PPKM skala mikro ini, kegiatan masyarakat berdasarkan zonasi. Posko PPKM mikro tingkat desa tidak akan membolehkan adanya kegiatan di zona oranye dan merah. Kemudian, di zona hijau dan kuning boleh ada kegiatan, tapi harus terpantau.

"Kami harus memastikan upaya itu dilakukan. Kalau tidak ada pengawasan dari kalurahan, ya kami kesulitan juga," kata Fajar.

Lebih lanjut, ia mengatakan gugus tugas kabupaten juga melakukan pemantauan tiap-tiap posko PPKM berbasis mikro yang ada di Kulon Progo yang diharapkan dilakukan selama 24 jam. Tujuannya posko saat PPKM berbasis mikro itu harus siaga 24 jam.

"Selama 24 jam juga melakukan pemantauan kegiatan di masyarakat. Misal ada pengajian harusnya ada tim khusus dari posko desa untuk mendampingi dan mengedukasi masyarakat," kata Fajar.

Seperti diketahu, di Kulon Progo muncul tiga klaster besar, yakni Klaster Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Klaster Pedagang Pasar Rakyat Kalibawang dan Klaster Pengajian Jangkaran Temon.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021