Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah gugatan sengketa pilkada yang diajukan Isdianto-Suryani ditolak Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo seusai mengikuti rapat pleno penetapan Cagub dan Cawagub Kepri terpilih, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pasangan cagub dan cawagub yang hadir dalam rapat pleno tersebut hanya Marlin Agustina.

KPU Kepri telah menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Cagub dan Cawagub Kepri Terpilih kepada Marlin Agustina.

Baca juga: Biaya pilkada saat pandemi lebih mahal, KPU Bogor butuh Rp200,2 miliar
Baca juga: Eri-Armuji ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Surabaya
Baca juga: KPU Batam tetapkan Muhammad Rudi sebagai calon wali kota terpilih

"Besok kami juga menyerahkan surat keputusan tersebut kepada DPRD Kepri. Tugas kami dalam pilkada sudah tuntas," ucapnya.

Agung mengatakan pelaksanaan rapat pleno penetapan cagub dan cawagub tidak sama dengan pilkada lima tahun yang lalu lantaran kondisi saat ini menghadapi pandemi COVID-19. Jumlah peserta rapat pleno yang diselenggarakan di salah satu hotel di Tanjungpinang terbatas sesuai protokol kesehatan.

Pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar, dan hanya memakan waktu tidak mencapai sejam.

"Jumlah peserta rapat pleno ini hanya 50 orang, wajib mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021