50 persen isi peraturan tersebut tidak lagi relevan dengan peraturan perundangan di atasnya

Mukomuko (ANTARA) - DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan mendukung usulan dari pemerintah daerah setempat untuk mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa, karena tidak relevan dengan perundangan di atasnya.

“Kami mendukung usulan dari pemerintah daerah di sini, karena 50 persen isi peraturan tersebut tidak lagi relevan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Minggu.

Pemerintah setempat sepakat mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa, karena tidak relevan dengan perundangan di atasnya.

Ia mengatakan, lembaganya telah menerima usulan dari pemerintah setempat untuk mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa.

Langkah selanjutnya, katanya, lembaganya akan membahas usulan dari pemerintah setempat tersebut pada masa sidang satu dengan agenda nota penjelasan tanggal 26 Februari 2021.

Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum atas usulan pencabutan peraturan daerah tersebut.

Lalu pembahasan atas usulan pencabutan tersebut, dibahas oleh badan pembuat peraturan daerah (bapemperda) dan final pembahasan serta penetapan sekitar bulan April tahun ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli sebelumnya menyatakan, pemerintah setempat sepakat mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa karena tidak relevan dengan perundangan di atasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah setempat sebelumnya membuat Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Desa.

Sekarang ini, aturan yang mengatur tentang desa telah berubah diatur berdasarkam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga aturan di bawahnya tidak relevan lagi digunakan.

Dia menyebutkan sejumlah isi perda tersebut yang bertentangan dengan aturan di atasnya, seperti persyaratan pemekaran desa dulu jumlah penduduk sebanyak 200 kepala keluarga, kini sebanyak 400 kepala keluarga.

Kemudian syarat pengajuan wilayah tidak sesuai lagi, seperti sebelumnya jumlah penduduk dalam satu dusun sebanyak 250 jiwa dan 50 kepala keluarga, sekarang ini minimal 1.000 jiwa dan 500 kepala keluarga.
Baca juga: Mukomuko cabut perda yang tidak relevan

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021