Jambi (ANTARA News) - Jaksa Agung Herdarman Supandji menyatakan dibutuhkan waktu 10 sampai 25 tahun untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan mengefektifkan kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Untuk membebaskan Indonesia dari korupsi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, karena harus membangun kultur dan budaya bangsa untuk mencegah korupsi," kata Herdarman ketika meresmikan Kantin Kejujuran di SMP Negeri 7 Kota Jambi dan Sanggar Karang Taruna Mekar Sari Jambi, Selasa. Menurut dia, pemberantasan korupsi di Indonesia terus dilakukan dengan upaya preventif, represif, dan edukatif sehingga ada efek jera bagi para pelaku korupsi. Selama ini berbagai cara telah dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi masih saja muncul di mana-mana, karena tidak ada lagi budaya malu dan korupsi sudah mendarah daging di negeri ini. Oleh sebab itu program Kejaksaan Agung selain tindakan refresif juga preventif, sehingga upaya pencegahan dini yang dilaksanakan memiliki arti dan makna yang mengutamakan kejujuran bagi semua komponen bangsa. Makna kejujuran itu dimulai sejak dini dengan prioritas generasi muda sebagai aset bangsa, seperti membangun kantin-kantin kejujuran di sekolah dan perguruan tinggi. Jika kejujuran itu bisa dibangun akan mampu mengubah watak dan menjadi landasan atau fondasi untuk menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bangsa Indonesia ke depan membutuhkan generasi muda yang pintar dan jujur, sehingga tidak hanya sekedar pintar tapi jujur. Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Karang Taruna Indonesia telah memprakarsai membangun kantin/warung kejujuran di sekolah SD hingga SMA dengan sistem mengambil barang tanpa membayar dan belanja secara jujur dengan harga yang ditetapkan. "Jika kantin atau warung kejujuran di sekolah ada yang tak membayar atau hanya mengambil barang, warung itu akan ambruk atau bangkrut. Makna itu juga diibaratkan ke negara, jika uang negara terus diambil dan dikuras, negara akan bangkrut," katanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji pada kesempatan itu juga memberikan penghargaan "Akutila" atau penghargaan pelopor pemberantasan korupsi kepada 12 orang, yaitu Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin, Walikota Jambi Dr Bambang Priyanto, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, Kepala Sekolah SPM 7 Kota Jambi, Kajari Sarolangun, Kepala TVRI Jambi, Ketua Majelis Karang Taruna Jambi, dan Ketua Yayasan Dharma Karini Kejaksaan Tinggi Jambi. Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Gubernur DKI, serta sembilan bupati dan walikota lainnya di Indonesia, yaitu Bupati Simalungun, Bupati Mandailing Natal (Madina), Bupati Barito Kuala, Walikota Depok, Walikota Padang, Walikota Payakumbuh, Walikota Bandar Lampung, dan Walikota Bau-Bau.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Sekarang bapaknya 5 tahun cukup...anaknya..10 tahun cukup...buat cucu 5 tahun aja...sisa 5 tahun simpenan buat korupsi cicit....
itung2 kasih pesangon buat keluarga...
Lha Memangnya Negaranya Mbahmu .....!!!!