Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan akan ada tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) di Kapuas Hulu sebab persoalan tersebut dari proses penyelidikan sudah naik statusnya menjadi penyidikan.
"Dugaan ilegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan, kami akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Baca juga: Dandim Putussibau dorong proses oknum aparat terkait ilegal logging
Menurut dia, dugaan aktivitas pembalakan liar berdasarkan laporan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dari hasil patroli yang ditemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
"Sementara salah satu barang bukti yang kami amankan 406 kayu olahan balok," ucap Rando.
Baca juga: KPH: Oknum aparat diduga terlibat "illegal logging" Kapuas Hulu
"Kami menemukan tumpukan kayu dan aktivitas ilegal logging, bahkan kami sempat cek cok dengan oknum aparat yang datang ke lokasi tumpukan kayu yang siap diangkut," kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat KPH Putussibau Utara, Beri Hutasoit, di lokasi kejadian Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (14/2/2021) belum lama ini.
Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah, Kamis (18/2/2021) mengatakan dari keterangan sejumlah saksi yang di dapatkan KPH bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.,
Baca juga: Pemerintah dan aparat hukum bahas penambangan ilegal di Kapuas Hulu
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021