Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Sabtu, mengatakan aduan terkait pungutan liar rata-rata mengisi 20 persen dari total laporan yang masuk setiap tahun ke Ombudsman Sumsel, terutama pada momen pendaftaran peserta didik baru.
"Di beberapa instansi juga masih ada temuan pungli walaupun tidak banyak lagi," ujarnya.
Baca juga: Polda Jabar selidiki kasus pungli bantuan UMKM mencapai Rp804 juta
Menurut dia, perilaku pungli lebih besar dipengaruhi faktor lingkungan kerja, jika lingkungan kerja suatu instansi menganggap pungli hal biasa maka sangat mungkin ASN baru akan ikut meneruskan perilaku buruk tersebut.
Oleh karena itu berbagai instansi mulai gencar mencanangkan diri sebagai zona integritas sebagai rekayasa lingkungan kerja yang didesain agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Meskipun sebagian instansi khususnya instansi pemerintah daerah masih belum serius memberlakukan zona integritas, seperti tata kerja yang belum ditingkatkan, standar pelayanan publik belum terpenuhi maupun sistem pengelolaan pengaduannya.
Baca juga: Komjen Listyo harus punya komitmen tinggi berantas korupsi dan pungli
Ia menilai kapabilitas dan kemampuan ASN baru sudah lebih mumpuni karena dihasilkan dari sistem penerimaan yang ketat dengan standar kompetensi tinggi, serta memahami dampak buruk perilaku pungutan liar.
"Kembali lagi ke lingkungan kerjanya, jika di sana pungli tidak pernah dilakukan maka ASN itu tentu enggan melakukan pungli," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar di instansi pemerintahan ke Ombudsman, identitas pelapor dijamin aman dan laporan yang memenuhi syarat pasti ditindaklanjuti.
Baca juga: Kejari OKU Timur menyelidiki dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021