Yang perlu diperketat adalah pengetatan untuk berkumpul, bukan pelayanan 24 jam yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup banyak
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Ekonom dari Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro menilai pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, bisa mendorong sektor perekonomian lebih cepat pulih.

Nugroho mengatakan pelonggaran tersebut bisa diberikan kepada para pelaku usaha jasa makanan dan minuman siap saji khususnya di Kota Malang, Jawa Timur, untuk beroperasi selama 24 jam, dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan hanya menggunakan layanan pesan antar.

"Untuk kafe dan restoran pada umumnya, seyogyanya tetap pada koridor hingga pukul 22.00 WIB. Namun, untuk sektor tertentu, bisa diperbolehkan untuk beroperasi 24 jam," kata Nugroho kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Baca juga: PPKM skala mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2020

Ia menekankan restoran yang menyediakan makanan cepat saji dengan konsep drive thru, dan layanan pesan antar, bisa diberikan kelonggaran untuk beroperasi selama 24 jam. Namun, kafe dan restoran yang tidak memiliki layanan itu, tetap mengikuti aturan PPKM mikro.

Menurut Nugroho, pelonggaran tersebut dalam upaya untuk tetap menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pekerja di restoran siap saji, termasuk para penyedia jasa layanan antar secara daring atau pengemudi ojek online.

"Yang perlu diperketat adalah pengetatan untuk berkumpul, bukan pelayanan 24 jam yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup banyak," katanya.

Nugroho menjelaskan dengan tidak adanya sektor usaha yang beroperasi selama 24 jam, juga berdampak terhadap keberlangsungan para pengemudi ojek online yang sebelum pandemi COVID-19 bisa bekerja selama satu hari penuh.

Pelonggaran tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu mengurangi adanya pengangguran selama pandemi virus corona, dimana para pengemudi ojek online yang menyediakan layanan pesan antar, tetap bisa mendapatkan pemasukan dari adanya pelonggaran tersebut.

"Kita bicara keberpihakan kepada para karyawan. Intinya, kita selamatkan karyawan yang bekerja. Kalau ada pembatasan, perusahaan bisa dengan mudah mengurangi jumlah karyawan," kata Nugroho.

Pelonggaran tersebut perlu dilakukan dalam upaya untuk memulihkan perekonomian, khususnya untuk wilayah Kota Malang. Hal itu bertujuan agar perekonomian di kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut bisa pulih lebih cepat.

"Jadi, dampaknya tidak terasa pada masyarakat menengah ke atas, akan tetapi menengah ke bawah, pukulannya telak," katanya.

Namun, dengan adanya pelonggaran itu, tambah Nugroho, memang kerja pemerintah daerah akan lebih berat, dikarenakan harus melakukan pengawasan secara optimal, terutama terkait penerapan protokol kesehatan.

Pengawasan lebih ketat tersebut, untuk memastikan sektor-sektor yang beroperasi selama 24 jam itu benar-benar menerapkan konsep drive thru dan penjualan menggunakan skema pemesanan secara daring, serta tidak melayani konsumen yang akan makan di tempat.

Saat penerapan PPKM mikro di Kota Malang pada 9-22 Februari 2021, jam operasional restoran, dan kafe di Kota Malang diperbolehkan beroperasi mulai 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara untuk pedagang kaki lima, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB, dan jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di Kota Malang, hingga saat ini tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 5.952 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 5.287 orang dilaporkan telah sembuh, 526 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Baca juga: Presiden: PPKM skala mikro lebih efektif tekan kasus COVID-19
Baca juga: Airlangga: PPKM dibarengi 3T dan pemenuhan kebutuhan pokok


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021