"Benar jajaran Polsek Suka Raja, Polres Seluma, Polda Bengkulu menemukan dan membongkar dua ladang ganja di kawasan hutan lindung Kabupaten Seluma pada Jumat (19/02) malam," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Sabtu.
Sudarno menjelaskan di ladang ganja pertama polisi menemukan 20 batang ganja dengan tinggi sekitar 100 centimeter dan menemukan biji ganja yang diduga akan digunakan sebagai bibit sekitar 500 gram.
Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan 450 kg ganja dalam paralon di Bogor
Di gubuk yang ada di lokasi tersebut polisi juga menemukan satu unit senjata api rakitan laras panjang serta dua butir peluru tajam.
Ladang ganja tersebut diduga milik seorang pria berinisial SS (40) yang merupakan warga perkebunan Tumbuan, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namun pemilik ladang melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Menurut Sudarno dibutuhkan waktu selama 12 jam dengan berjalan kaki untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja pertama.
"Informasi adanya dua ladang ganja yang ditanam disela-sela kebun kopi itu kami dapatkan dari warga," ucap Sudarno.
Sedangkan di lokasi ladang ganja kedua, polisi menemukan sekitar 200 batang tanaman ganja setinggi 150 hingga 200 centimeter.
Ladang ganja tersebut diketahui milik pria berinisial SI (32) yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Namun lagi-lagi pemilik ladang ganja tersebut melarikan diri saat polisi tiba di lokasi.
Polisi, kata dia, menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama enam jam dari lokasi penemuan ladang ganja pertama untuk sampai ke lokasi ladang ganja kedua.
"Jadi modusnya itu dengan menanam tanaman ganja diantara tanaman kopi di kebun milik kedua tersangka, namun keduanya melarikan diri saat di lakukan penggerebekan," jelas Sudarno.
Kendati demikian Sudarno memastikan pihaknya telah mengantongi identitas kedua pemilik kebun dan telah mengerahkan tim untuk pengejaran dan penangkapan.
Selain itu, barang bukti ratusan batang ganja dan biji ganja siap tanam beserta satu pucuk senjata api rakitan saat ini telah disita dan diamankan di Mapolsek Sukaraja, Polres Seluma.
Baca juga: Polresta Padang sita satu kilogram ganja dari tangan pengedar
Baca juga: Narapidana Lapas Rajabasa kendalikan pengiriman 248,057 kg ganja
Pewarta: Carminanda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021