Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemimpin Oposisi Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan keprihatinannya karena penghinaan terhadap pengadilan serta denda yang sangat tinggi yang dijatuhkan terhadapnya.
"Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya," ujar Presiden PKR tersebut dalam pernyataannya, Jumat malam.
Pengadilan Federal Malaysia menetapkan denda kepada pengelola Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar RM500.000 (Rp1,7 milyar) karena menghina atas fasilitasi pernyataan lima pembaca terhadap pengadilan di situs mereka.
"Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dari berfungsinya pemerintahan demokratis secara sehat. Semua cabang pemerintahan berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi," katanya.
Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan dan sub-hakim, ujar dia, pihaknya setuju dengan posisi Dewan Pengacara bahwa harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat.
"Dalam waktu singkat pemerintahan berkuasa, tampaknya ada serangan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi dan pers bebas termasuk investigasi dan pelecehan terhadap jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, anggota Parlemen dan sekarang penerbit independen," katanya.
Pemerintah yang yakin dengan legitimasinya tidak perlu menyensor apa yang dilaporkan.
"Yang kita lihat adalah tindakan pemerintah yang rapuh yang dengan rajin mengejar tindakan untuk menyembunyikan tindakannya dari publik dan menghindari pertanggungjawaban dalam bentuk Undang-undang Darurat, penangguhan Parlemen, dan serangan berkelanjutan terhadap pers yang bebas dan independen," katanya.
Untuk lebih jelasnya, ujar dia, Malaysiakini sendiri tidak dituduh menerbitkan informasi yang salah atau menyesatkan tetapi menghadapi teguran atas komentar yang dibuat oleh pengguna yang dirahasiakan di situsnya.
Pernyataan keprihatinan juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia.
Baca juga: Situs MalaysiaKini dikenai denda Rp1,7 miliar
Baca juga: PM Malaysia gugat Malaysiakini.com
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021