Memang benar proyek PLTMH itu ada

Jakarta (ANTARA) - Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan bahwa menantu kliennya, yakni Rezky Herbiyono pernah menerima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

Rudjito menjelaskan bahwa proyek PLTMH milik Rezky Herbiyono tidak fiktif, dan Hiendra pernah tertarik untuk investasi dalam proyek milik menantu Nurhadi tersebut.

"Memang benar proyek PLTMH itu ada. Sudah saya tunjukkan akta pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, di mana dia (Hiendra Soenjoto) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra itu terkait PLTMH, Red)," kata Rudjito, di Jakarta, Jumat.

Rudjito menyebut Hiendra pernah mentransfer uang ke Rezky untuk kerja sama terkait proyek PLTMH.

Dia mengklaim bahwa kliennya dan Hiendra tidak pernah memiliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa.

"Jadi PLTMH bukan fiktif, tapi itu real dan benar ada. Dan uang-uang yg disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk
perkara," kata dia.

Selain itu, Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp45 miliar.

Sebelumnya, Hiendra Soenjoto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, sempat membeberkan bahwa awal perkenalannya dengan Rezky terjadi pada 2011 di acara pameran properti.

perkenalan itu, kata dia, berlanjut hingga akhirnya berujung bisnis. Hiendra mengaku pada 2014 ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH.

"Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu tidak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," kata Hiendra.

Hiendra mengatakan biaya pembangunan proyek PLTMH senilai Rp45 miliar. Pemegang saham PLTMH disebut Hiendra hanya Rezky dan anak Nurhadi, yaitu Rizqi Aulia Rachmi.

Hiendra mengaku dalam proyek ini sudah menyetor ke Rezky sebesar Rp35,7 miliar. Namun, kata Hiendra, proyek itu tidak berlanjut sehingga Hiendra meminta pengembalian uang.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Baca juga: Kuasa hukum Nurhadi tak keberatan Hengky ubah keterangan dalam BAP
Baca juga: Kubu Nurhadi sebut uang Rp9,5 miliar merupakan utang Rezky Herbiyono

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021