Setelah ditelusuri, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak pernah menerbitkan surat, baik nomor maupun perihal seperti dalam surat....

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia akan melaporkan ke kepolisian setelah menemukan bukti atas pemalsuan surat Ketua ORI oleh oknum untuk keperluan penerbitan rekomendasi.

Rekomendasi yang dimaksud adalah peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NAS.

"Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai dengan tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu, kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Lely Pelitasari Soebekty, dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Paripurna DPR setuju tetapkan 9 calon anggota Ombudsman RI 2021-2026

Sebelumnya, beredar Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Malaadministrasi pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.

"Setelah ditelusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat, baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Setelah kami cek dan konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," terang Lely.

Pengungkapan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.

"Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait dengan perlu adanya validasi dokumen yang diterima," katanya.

Baca juga: DPR inginkan 9 calon anggota Ombudsman RI 2021-2026 tetap independen

Maka dari itu, Ombudsman berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN dan Menteri Agama mengenai temuan dugaan malaadministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut.

Lely mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan kepada pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan malaadministrasi atas inisiatif sendiri terkait dengan prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah, khususnya di Kementerian Agama.

Hasil dari permintaan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali pada hari Jumat (19/2), Ombudsman mendapatkan pernyataan bahwa Kemenag akan menunda pengusulan NAS untuk mengisi salah satu jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menjelaskan hasil pertemuan dengan Wakil Ketua KASN, di antaranya KASN akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi.

"Hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi,” ujarnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenag NTB bantah berikan perintah pemotongan dana masjid

Terkuaknya praktik pemalsuan surat Ketua Ombudsman RI ini bermula dari klarifikasi sejumlah pihak kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, menyusul terbitnya Rekomendasi KASN untuk meninjau ulang hukuman disiplin terhadap NAS sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.

Seperti diketahui, pada bulan April 2019, Ombudsman RI Perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas praktik penyimpangan prosedur dan wewenang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB NAS dalam pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.

Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan praktik malaadministrasi dan meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam keputusannya pada bulan Januari 2020 telah memberhentikan NAS dari jabatannya sebagai Kakanwil Kementerian Agama NTB.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021