Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Federal Malaysia, Jumat, menetapkan denda pada pengelola Malaysiakini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar RM500.000 (Rp1,7 miliar) karena menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik pengadilan atas sebuah artikel yang diunggah tahun lalu.

Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf menyampaikan putusan majelis beranggotakan tujuh hakim soal denda RM500.000 yang harus dibayar dalam waktu tiga hari sejak Senin.

"Menyangkut hukuman yang akan dijatuhkan, pertama-tama kita perhatikan permintaan maaf yang dilontarkan oleh tergugat dan fakta bahwa responden telah bekerja sama baik dengan polisi maupun pengadilan," kata Yusuf.
 
“Pernyataan yang dituduhkan telah menyebar jauh dan luas baik secara lokal maupun internasional dan konten yang diterbitkan bersifat palsu dan tercela dan itu juga melibatkan tuduhan korupsi yang semuanya salah dan tidak benar," ujarnya. 

Pengacara MalaysiaKini Malik Imtiaz Sarwar Imtiaz meminta Pengadilan Federal memberikan waktu dua atau tiga hari kerja untuk membayar denda tersebut.

"Saya akan mendesak Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk melihat fakta bahwa penghakiman itu sendiri akan sangat membantu dalam menangani keadaan," katanya.

Sementara itu partai politik bentukan Mahathir Mohamad, Partai Pejuang Tanah Air (Pejuang), menyatakan Malaysiakini didenda sebanyak RM500.000 atas komentar yang kurang menyenangkan di portal berita mereka.

Komentar dibuat oleh para pengguna biasa dan di luar pengawasan Malaysiakini. Partai menganggap tidak sepatutnya mereka menerima akibat dari kesalahan orang lain.

Ketua Penerangan Partai Pejuang, Ulya Aqamah Bin Husamudin, sementara itu, mengatakan kebebasan media adalah elemen penting dalam negara demokrasi dan media yang bebas mampu memberi informasi yang tepat, benar, dan adil kepada masyarakat sebagai media perimbangan terhadap pemerintah.

"Sewaktu pemerintahan sebelumnya (Pakatan Harapan), kebebasan media merupakan perkara yang diperbaiki dan menjadi keutamaan. Semoga keputusan ini tidak menjadi preseden di masa depan yang bisa menggugat kebebasan media di negara tercinta ini," katanya.

Baca juga: Malaysia nyatakan dukung kebebasan media dan medsos

Baca juga: PM Malaysia gugat Malaysiakini.com 

Baca juga: Malaysia dirikan Majelis Media, serupa Dewan Pers Indonesia


 

Presiden Jokowi terima PM Malaysia di Istana Merdeka

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021