Sekalpun itu dari internal jajaran pemasyarakatan, tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan dalam bertugas.
Pekanbaru (ANTARA) - Enam narapidana narkoba yang merupakan eks pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara bertahap menggunakan pesawat reguler.
"Semoga jadi pembelajaran bagi pegawai di jajaran Kemenkumham, khususnya pemasyarakatan, agar tak lagi jadi kaki tangan bandar narkoba. Ini sangat merugikan bangsa yang sedang membangun, sedang pandemi, jangan jadi orang yang merusak bangsa," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Maulidi Hilal di Pekanbaru, Jumat.
Hilal menyebutkan ada dua kali pemberangkatan terhadap enam napi tersebut dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, tiga napi sudah diberangkatkan pada hari Kamis (18/2), sedangkan sisanya dipindahkan pada Jumat pagi tadi.
"Ada dua trip, total enam orang. Seluruhnya pegawai pemasyarakatan yang ada di Riau," kata Hilal.
Baca juga: Diduga selundupkan sabu, pegawai Lapas Perempuan di Bali tertangkap
Menurut dia, pemindahan tersebut adalah berdasarkan arahan dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kemenkumham dan Kepala Kanwilkumham Riau.
"Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba," katanya.
Sekalpun itu dari internal jajaran pemasyarakatan, tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melakukan penyimpangan dalam bertugas.
"Tindak tegas, tak beri angin sedikit pun bagi pengguna (narkoba), apalagi pengedar baik yang di luar maupun di dalam lapas," kata Hilal menegaskan.
Meski Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah memiliki Blok Pengendali Narkoba (BPN), Dirjenpas Kemenkumham memutuskan untuk memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan karena sangat berpotensi tinggi mengulangi lagi tindak kejahatan tersebut. Di sana mereka ditempatkan di lapas high risk.
"Karena sudah diperingatkan beberapa kali, bahkan masih ada yang ditangani kepolisian, mereka masih melakukan (kejahatan)," katanya.
Di antara keenam napi itu, kata dia, sudah ada yang dijatuhi hukuman minimal 6 tahun penjara, 10 tahun, hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Polda tangkap pegawai Lapas Kuala Tungkal terkait jaringan narkoba
Pewarta: F.B. Anggoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021