Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam perut ikan.
 
Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Deri Prihandoko dalam keterangan tertulis Jumat menjelaskan kejadian itu terungkap saat seorang berinisial HA berupaya menyelundupkan narkoba ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng dengan dimasukkan dalam perut ikan mujair.
 
"Kejadian itu terjadi pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, HA memanfaatkan layanan penitipan barang drive thru," ujarnya.

Baca juga: Rutan Medaeng berikan layanan "drive thru" antisipasi COVID-19

Baca juga: 500 telepon genggam sitaan dari penghuni rutan dimusnahkan
 
Ia mengatakan, pria yang berdomisili di Surabaya itu diminta menunggu sampai barang selesai diperiksa petugas dan HA mengaku sebagai keponakan HBR seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
 
"Saat itu, HA menitipkan makanan dan obat-obatan untuk tahanan kami bernama HBR," ujarnya.
 
Sesuai SOP yang berlaku, kata dia, petugas rutan yang melayani penitipan barang memindahkan barang yang dititipkan ke kantong plastik transparan.
 
"Petugas melakukan penggeledahan makanan yang dititipkan. Yaitu tujuh ekor ikan pepes mujair," ujarnya.
 
Tak mau terlena, lanjut dia, petugas yang saat itu berada di tempat pelayanan drive thru, langsung memeriksa makanan tersebut.
 
"HA ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat kami memindahkan makanan ke dalam plastik, kami langsung ambil tindakan," kata Deri.
 
Ia mengatakan, kecurigaan para petugas terbukti, saat membuka perut ikan pertama, terdapat serbuk kristal putih yang dibungkus kertas. Kertas tersebut dipilin sehingga mirip rokok lintingan.
 
"Nah, di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip," ujarnya.
 
Menurutnya, hal yang sama juga ditemukan saat petugas membedah ikan-ikan selanjutnya.
 
"Barang bukti belum ditimbang, tapi ada tujuh paket diduga sabu, enam dibungkus kertas, satu paket dibungkus plastik klip," kata Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati.
 
Mengetahui hal tersebut, lanjut Hendrajati, pihaknya lantas menghubungi pihak kepolisian untuk tindak lanjut, termasuk barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Polsek Waru.
 
"Saat ini kami sedang melakukan interogasi dan mengamankan HBR di sel isolasi," ujarnya.
 
Sementara itu, atas prestasi jajarannya itu, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi. Apalagi, ini adalah upaya penggagalan kedua yang dilakukan jajaran Rutan Medaeng.
 
"Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari jajaran kami untuk turut aktif melakukan pemberantasan narkotika," puji Krismono.

Baca juga: Separuh penghuni Rutan Surabaya "overstaying"

Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran 6 kilogram sabu


 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021