Dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih dan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Raharjo.
"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II TA 2010 pada Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dua tersangka korupsi pengadaan RS Tropik Unair segera disidang
Ali mengatakan khusus terdakwa Bambang penahanannya selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: KPK panggil eks Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka
Keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp87 miliar.
KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar.
Baca juga: KPK mulai periksa saksi kasus korupsi RS Unair
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021