Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Rabu (17/2), berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK Budhi S ke Pengadilan Tipikor Medan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Mantan anggota DPR Irgan Chairul segera disidang perkara korupsi DAK
Ia mengatakan tim JPU KPK juga telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dua terdakwa tersebut dari Pengadilan Tipikor Medan.
"Untuk persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (25/2)," kata Ali.
Adapun keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, diduga Irgan menerima total Rp100 juta.
Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz
Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Sedangkan Puji diduga menerima Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021