Dia melakukan di area Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seseorang yang diduga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai (cash on delivery/COD) di kantor polisi.

"Pelaku inisial RMP melakukan pencurian atau penipuan TKP (tempat kejadian perkara) di Polda Metro Jaya. Dia melakukan di area Polda Metro Jaya. Motivasinya adalah lebih mudah bagi korban dan percaya terhadap pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan pelaku ditangkap setelah korbannya melaporkan kasus pencurian yang terjadi pada 6 Februari 2021, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana tersangka ditangkap.

Saat itu pelaku memesan sebuah ponsel secara daring dengan metode bayar COD dan janjian bertemu dengan korban di dekat kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Spesialis pencuri ponsel diringkus polisi di Jakarta Barat

Setelah bertemu dengan korban, tersangka kemudian meminta barang tersebut dengan dalih memeriksa kondisi barang yang dijual korban.

"Tapi pada saat itu tersangka ini beralasan untuk ke belakang sebentar. Dia tinggalkan ranselnya untuk yakinkan korban, dia tidak pergi kemana-mana," tambahnya.

Namun setelah menunggu 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali dan korban sadar dirinya telah ditipu dan handphone dibawa lari.

Korban pun langsung melapor ke Polda Metro Jaya dan petugas kemudian menggelar penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka RMP.

Baca juga: Pencuri spesialis pecah kaca mobil ditangkap polisi di Kebon Jeruk

Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Meski demikian polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan kebenaran pengakuannya.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021