Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan harus menunggu izin Presiden untuk memeriksa Wakil Bupati Muarojambi berinisial MM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTD Sungai Bahar senilai Rp4 miliar.
"Walaupun sudah hampir satu tahun, izin Presiden belum turun, karena itu Kejaksaan harus tetap menunggu sampai izin itu keluar," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jambi, Selasa.
Kejaksaan berprinsip harus ada izin resmi Presiden untuk memeriksa seorang pejabat negara seperti bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakilnya.
"Kekhawatiran kita, jika memaksakan memeriksa para pejabat negara tanpa ada izin resmi dari Presiden, berkasnya di pengadilan akan ditolak majelis hakim," tegas Hendarman.
Keterlibatan MM dalam proyek PLTD Sungai Bahar senilai Rp4 miliar karena saat itu dia menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Muarojambi dan tim teknis PLTD.
Polisi menilai jika tidak ada rekomendasi tim teknis untuk proyek besar tersebut, tidak mungkin PLTD dianggarkan melalui penyertaan modal BUMD pada ABPD tahun anggaran 2004 Pemkab Muarojambi.
Diantara para tersangka dalam kasus ini, hanya MM yang belum diperiksa Kejaksaan, sedangkan mantan Bupati Muarojambi Drs As`ad Syam, mantan Kabag Keuangan Zaidan, mantan Ketua DPRD Muarojambi Nawawi Hamid dan rekanan PT Cipta Pesona Usaha (CPU) sudah menjalani proses hukum. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009