Jakarta (ANTARA) - Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Reformasi Hukum (Gerah) Indonesia mengingatkan agar Hakim menyelaraskan hukum dan keadilan.
"Hakim dalam memutus perkara hendaknya tidak hanya terpaku kepada aturan normatifnya saja, tapi juga harus berfikir secara holistik, progresif dan komprehensif dengan mengedepankan nilai-nilai sosial, kemanusiaan dan human right dalam mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Tentunya harus berdasar juga pada bukti bukti dan fakta persidangan, alias tidak hanya berdasar kepada keyakinan hakim semata," kata Ketua Umum Gerah T Taufiq Lubis dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis.
Semangat itu, lanjut Taufiq, sesuai dengan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca juga: Perseteruan MA-KPK terkait pengurangan hukuman buat publik bingung
Menurut dia, wajah penegakan hukum di dalam negeri akan semakin dinamis dengan kompleksitas dan problem matikanya, oleh karenanya aparatur memiliki kewajiban untuk tidak hanya melaksanakan penegakan hukum, tapi juga menghadirkan keadilan, dan Hakim adalah salah satu ujung tombaknya
Hakim adalah wakil tuhan di dunia, karena berdasarkan UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dia memiliki kewenangan untuk mengadili (Menerima, Memeriksa dan Memutus) sebuah perkara.
Kewenangan serupa diamanahkan dalam UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP bahwa hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili
Baca juga: MA sebut tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan tinggi
Tak hanya itu, dia menilai penegakan hukum selayaknya juga berorientasi pada pertumbuhan keadilan ekonomi demi bertumbuhnya harapan masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya.
"Pengusaha adalah aset negara. Yang mana negara wajib melindungi dari kegagalan sistim yang mengakibatkan banyak pengusaha tersandung hukum itu sendiri," katanya.
Terlebih saat ini, sedang terjadi trend kriminalisasi terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kalangan pengusaha swasta dan korporasi yang terkesan dipaksakan, sehingga berpotensi menghambat aliran investasi.
Baca juga: Presiden Jokowi berharap reformasi peradilan dilakukan secara modern
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021