"Memang benar keluarga sudah memberikan izin untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremias Zanambani," katanya kepada Antara, Kamis.
Dikatakan, pemberian izin dari keluarga itu disampaikan Kapolres Puncak dan diberikan sejak Jumat (12/2) dan ditandatangani isteri dan anak korban yakni Miriam Zaoani, Yedida Zanambani dan Rode Janambani.
Baca juga: TGPF: Otopsi Pdt Yeremias terkendala izin keluarga
Baca juga: Polda Papua siapkan dokter independen autopsi jenazah Pdt Yeremia
Baca juga: Komnas HAM diminta keluarga untuk dampingi autopsi Pdt Yeremia
Dalam surat tersebut, keluarga meminta agar otopsi dilakukan di Hipadipa dan disaksikan Komnas HAM, perwakilan TGPF, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan PGI.
Namun belum dipastikan kapan autopsi dapat dilakukan karena untuk pelaksanaan sedang diatur Polda Papua dan Bupati Intan Jaya, kata Benny Mamoto melalui telepon selulernya.
Benny Mamoto yang juga mengetuai Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) Intan Jaya menyatakan, dengan adanya izin dari keluarga diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian Pdt Zanambani.
Sebelumnya keluarga juga pernah memberikan izin untuk menggali dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah Pdt Yeremia namun kemudian ditarik kembali sehingga batal dilakukan.
"Mudah-mudahan izin yang sudah diberikan tidak ditarik kembali sehingga autopsi dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di Intan Jaya," kata Benny Mamoto.
Pdt Yeremia Zanambani dilaporkan meninggal akibat ditembak Sabtu 19 September 2020 lalu.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021