Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Baca juga: Syekh Ali Jaber meninggal dunia
Baca juga: Ali Jaber meninggal, Mahfud: Indonesia kehilangan tokoh pemersatu umat
Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.
Baca juga: Gubernur Khofifah sampaikan duka cita wafatnya Syekh Ali Jaber
Baca juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Menag: jasa almarhum besar
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021