Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.

Pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 418,080 atau 41,20 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya yaitu Helmi Hasan-Muslihan Diding Sutrisno dan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

"KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno terbuka dengan keputusan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu paslon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Kamis.

Irwan menyebut penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan Agusrin-Imron.

Baca juga: MK tolak gugatan sengketa hasil Pilkada Bengkulu yang diajukan Agusrin
Baca juga: Hakim MK pertanyakan waktu pengajuan sengketa hasil Pilgub Bengkulu
Baca juga: Agusrin sengketakan hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu ke MK


Menurutnya, penetapan itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur jika penetapan kepala daerah terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan putusan.

Pihaknya, kata Irwan, telah menerima salinan putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan nomor 7B/PHP.GUB-XIX/2021 pada Selasa 16 Februari 2021 lalu.

"Artinya penetapan ini kami lalukan dua hari setelah keluarnya putusan MK dan sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK," paparnya.

Irwan menambahkan, proses berikutnya pihaknya akan menyampaikan salinan berita acara rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 itu ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Berita acara penetapan itu nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2021-2026 ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Rosjonsyah mengapresiasi langkah KPU Provinsi Bengkulu yang segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dua hari setelah putusan MK dibacakan.

Menurutnya, langkah KPU Provinsi Bengkulu itu sudah tepat sehingga pemerintah provinsi bisa segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, mengingat masa jabatan kepemimpinan periode sebelumnya telah berakhir.

Selain itu, mantan Bupati Lebong dua periode itu juga memastikan akan menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang.

Kendati demikian, dia mengaku belum membicarakan secara rinci soal pembagian tugas bersama Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah.

"Kalau soal pembagian tugas itu nanti setelah pelantikan akan dibicarakan. Tetapi yang jelas tidak akan ada tumpang tindih kewenangan. Setiap pengambilan kebijakan tetap ada di pak gubernur, saya sebagai wakil juga tahu posisi," demikian Rosjonsyah.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021