Untuk pendirian bank digital, persyaratannya Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Disertai persyaratan eksiting bank digital seperti memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang pruden dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah.Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun peraturan mengenai pendirian bank digital, di antaranya terdapat pertimbangan regulator untuk mensyaratkan modal minimum hingga mencapai Rp10 triliun.
“Untuk pendirian bank digital, persyaratannya Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Disertai persyaratan eksiting bank digital seperti memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang pruden dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Anung menyampaikan ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam penyusunan awal. OJK akan berkonsultasi dengan para pelaku industri untuk memfinalisasi peraturan itu.
Baca juga: OJK paparkan empat pilar Roadmap perbankan 2020-2025
Dia juga mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat. Jadi besaran modal minimum bisa saja berubah di kemudian hari.
Pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis, yakni pertama entitas baru yang akan beroperasi penuh sebagai bank digital. Kedua, transformasi bank konvensional yang sudah beroperasi sebelumnya untuk menjadi bank digital.
Industri perbankan Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sedang beralih ke perbankan digital. Misalnya, bank swasta terbesar di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk yang mengakuisisi Bank Royal untuk membentuk bank digital. Kemudian, PT Bank Jago Tbk, dan rencana-rencana transformamsi bank digital seperti masuknya perusahaan Singapura, Sea Group ke Bank Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE).
“Dari eksisting ke digital, itu harus punya model bisnis yang realistis. dan juga paham mitigasi dan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko, termasuk kejahatan siber, perlindungan data nasabah. Dan direksi yang kompetensi di bidang IT itu juga jadi pertimbangan,” ujarnya.
Baca juga: OJK transformasi digital tiadakan kehadiran fisik ke lokasi bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan peraturan mengenai bank digital masih digodok. Dia berharap naskah peraturan tersebut dapat segera rampung.
“Kami meng-adress hal-hal seperti itu dan tentunya akan kami keluarkan seperti yang kita sampaikan. Harapan saya tentu dalam waktu dekat bisa kami atur,” ujar Heru.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021