Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Dharmawan dan Sekretaris MA Rum Nessa, Selasa, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai biaya perkara setelah Senin lalu KPK memeriksa Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, membenarkan bahwa Selasa itu keduanya telah diminta keterangan KPK soal biaya perkara.
"Undangan KPK itu sama seperti yang diterima saya, yaitu perihal rekening tetapi pemeriksaannya berkaitan biaya perkara," katanya.
Nurhadi mengaku ditanyai KPK soal tugas pokok dan fungsi organisasi (Tupoksi) dan soal Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) diantaranya mengenai Biaya Perkara.
"Saya ditanyai mekanisme SK KMA dan saya jelaskan keluarnya SK KMA itu dari rapat pimpinan. Selain itu, ditanya juga mengenai Peraturan MA. Saya tidak mengerti dengan kebijakan-kebijakan itu," akunya.
Ia menegaskan MA siap memberi keterangan kepada KPK mengenai baik biaya perkara maupun soal rekening.
Masalah biaya perkara MA banyak diprotes beberapa kalangan, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak bisa mengaudit lembaga peradilan itu.
Bahkan, ICW menyatakan MA sudah memenuhi unsur melakukan melawan hukum karena menolak diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009