Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri Lamidi angkat bicara soal pemalsuan tanda tangan dirinya oleh oknum tenaga harian lepas (THL) terkait pencairan dana proposal fiktif dana hibah senilai Rp1,9 miliar.

Lamidi secara tegas menyatakan tidak akan mengikuti saran Inspektorat Pemprov Kepri supaya melaporkan bawahannya tersebut ke pihak kepolisian.

"Seharusnya Inspektorat yang melapor ke polisi, bukan saya. Karena yang dirugikan dalam masalah ini pemerintah," kata Lamidi di Tanjungpinang, Rabu.

Kendati demikian, Lamidi telah meminta rekomendasi kepada Gubernur Kepri melalui Inspektorat menyangkut hukuman yang pantas untuk oknum THL tersebut.

Baca juga: MAKI dukung Jaksa selidiki dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri

Baca juga: Pemprov Kepri bantah pencairan proposal fiktif Rp1,9 miliar

"Sekarang saya sedang menunggu arahan dari Inspektorat. Untuk sementara waktu yang bersangkutan sudah tidak bekerja," ujarnya.

Di samping itu, Lamidi mengaku tidak tahu sama sekali terhadap permasalahan pencairan dana proposal fiktif yang disebut-sebut melibatkan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga seorang anak mantan Gubernur Kepri.

Dia menegaskan bahwa sekitar 18 proposal fiktif tersebut tidak pernah masuk ke dinasnya.

Dia memastikan pencairan anggaran yang dilakukan BPKAD untuk proposal fiktif itu bukan atas rekomendasi dirinya.

"Saya baru tahu masalah ini setelah adanya pencairan dana hibah Rp1,9 miliar oleh BPKAD," ujar Lamidi.

Mantan Sekda Kabupaten Bintan itu menyampaikan sudah melaporkan masalah tersebut ke Gubernur Kepri sejak Desember 2020.*

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021