Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menyebut bahwa uang Rp9,5 miliar dari Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan merupakan pinjaman dan bukan bentuk gratifikasi dari pengurusan perkara.
Hal tersebut, kata Rudjito, dikuatkan oleh pernyataan Donny di dalam persidangan yang mengaku meminjamkan uang kepada Rezky Herbiyono.
"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Nurhadi akan ambil langkah hukum terkait dugaan keterangan palsu saksi
Baca juga: Saksi sebut jam mewah Nurhadi dibayari Iwan Liman
Baca juga: Nurhadi bantah terima fee pengurusan perkara PK di MA
Baca juga: KPK cecar Nurhadi terkait tempat persembunyiannya
Rudjito mengatakan pembayaran utang tersebut telah dilunasi, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. Dia tak memungkiri bahwa Rezky berhutang kepada Donny Gunawan.
"Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," kata Rudjito.
Oleh karena itu, Rudjito mengatakan baik Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," ujar Rudjito.
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021