Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
"Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta," katanya.
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Polisi ungkap perdagangan bayi di Palembang
Baca juga: LPSK prihatin masih adanya praktik perdagangan bayi
Baca juga: Polisi ungkap perdagangan bayi di Palembang
Baca juga: LPSK prihatin masih adanya praktik perdagangan bayi
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021