Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Putri Elok dari pihak swasta soal penyewaan unit apartemen oleh tersangka Amiril Mukminin (AM) yang merupakan sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Penyidik KPK, Rabu memeriksa Putri sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK: Sangkaan pasal terhadap Edhy dan Juliari masih terkait suap
KPK menduga sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP.
Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy dan kawan-kawan.
Penyidik KPK mendalami terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka Andreau.
"Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan istri (Iis Rosita Dewi)," ungkap Ali.
Baca juga: KPK klarifikasi identitas saksi kasus suap izin ekspor benur
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Andreau, Amiril, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.
PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***2***
Baca juga: MAKI adukan penyidik kasus suap benur dan bansos ke Dewas KPK
Baca juga: KPK pastikan proses penyidikan kasus benur-bansos ikuti aturan hukum
Baca juga: KPPU dan KPK gelar pertemuan Selasa sore bahas kasus ekspor benur
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021