Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) tinggal menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR untuk setujui menjadi usul inisiatif DPR.

"Saya kebetulan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PRT di Baleg, dan itu sudah selesai, tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR," kata Willy dalam diskusi daring bertajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.

Pada pekan kedua bulan Maret 2021, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) dengan salah satu agendanya membahas tindak lanjut RUU PRT sebelum diajukan ke rapat paripurna.

Baca juga: Amnesty International desak DPR sahkan UU Perlindungan PRT

Menurut dia, saat ini posisi RUU PRT masih rawan karena dikhawatirkan akan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Kalau dikeluarkan nanti kami bisa nangis, padahal UU ini penting untuk melindungi pekerja rumah tangga. RUU ini tinggal disetujui di paripurna sebagai inisiatif DPR karena ada dua RUU yang belum disetujui, yaitu RUU PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.

Kalau disetujui, akan dikirim kepada Presiden, lalu dikeluarkan surat presiden (surpres) untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut politikus Partai NasDem itu, DPR merupakan lembaga pembuat UU namun tidak ada satu pun RUU yang bisa dibahas kalau tidak ada surpres.

Baca juga: Caleg Vera Febyanthy dukung UU PRT

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021